🔊
Logo PKRT Purbalingga

SIM - PKRT

Kabupaten Purbalingga

Alur Hierarki

Logo PKRT
Pemetaan Komprehensif

ALUR HIERARKI

DOKUMEN AD – ART - PO
PAGUYUBAN KETUA RUKUN TETANGGA • KABUPATEN PURBALINGGA
Versi Draft • 2026
Legenda Tabel
Topik dimuat di dokumen tersebut
Topik tidak dimuat di dokumen tersebut
🔽 Topik didelegasikan ke dokumen di bawahnya
AspekADARTPOKeterangan
Nama OrganisasiFundamental, hanya di AD
Kedudukan & Jangka WaktuFundamental, hanya di AD
Singkatan (PKRT)Definisi diulang di semua level
AspekADARTPOKeterangan
Asas (Pancasila & UUD 1945)Fundamental, hanya di AD
Sifat Organisasi (6 sifat)Fundamental, hanya di AD
Nilai Dasar (8 nilai)Fundamental, hanya di AD
Prinsip Tata KelolaHanya di PO (teknis operasional)
AspekADARTPOKeterangan
Visi, Misi, Tujuan (termasuk mandat digitalisasi)Arah strategis, hanya di AD
Perencanaan Organisasi (Renstra, Proker, RAB)Hanya di PO (turunan teknis Visi-Misi)
AspekADARTPOKeterangan
Jenis Keanggotaan (Utama, Senior, Kehormatan)Prinsip di AD
Prinsip Keanggotaan (ex-officio)Prinsip di AD
Persyaratan Anggota Utama🔽Delegasi ke ART
Persyaratan Anggota Senior🔽Delegasi ke ART
Persyaratan Anggota Kehormatan🔽Delegasi ke ART
Hak & Kewajiban Anggota🔽Delegasi ke ART
Berakhirnya Keanggotaan🔽Delegasi ke ART
Status Transisi (Purna Jabatan RT)🔽Delegasi ke ART (syarat) & PO (SOP)
Bukti Keanggotaan (KTA)Prinsip di AD
Format, Penerbitan, & Pencabutan KTA🔽Delegasi ke PO
AspekADARTPOKeterangan
Perangkat Organisasi (Pelindung, Dewan, PH, Bidang, dll)Garis besar di AD
Struktur Berjenjang (Kab, Kec, Desa)Prinsip di AD, detail di ART
Susunan PH (Ketua, 4 Waket, Sek, Wasek, Ben, Waben)🔽Delegasi ke ART
Pembagian 6 Bidang di bawah 4 Waket🔽Delegasi ke ART
Tupoksi Detail Bidang & PHPrinsip di ART, SOP di PO
Tata Kelola Pengurus Kecamatan & DesaPrinsip di ART, SOP di PO
AspekADARTPOKeterangan
Kedudukan & Kewenangan MusyawarahFundamental di AD
Jenis Musyawarah (MUSDA, MUSCAM, MUSDES, RAPLENDA, RAKERDA, Pleno)Delegasi ke ART
Kuorum & Pengambilan KeputusanHanya di ART
Pemilihan Pengurus & Syarat CalonHanya di ART
Pergantian Antar Waktu (PAW)Hanya di ART
AspekADARTPOKeterangan
Sumber Keuangan & KekayaanPrinsip di AD
Pengelolaan & Pelaporan Keuangan🔽Prinsip di ART, SOP di PO
Penerimaan, Pengeluaran, & Pemeriksaan DanaHanya di PO (SOP teknis)
AspekADARTPOKeterangan
Pemanfaatan & Daftar InventarisHanya di ART
Tata Kelola Aset (Pencatatan, kode, pemindahtanganan)Hanya di PO (SOP teknis)
AspekADARTPOKeterangan
Pengakuan Atribut (Lambang, Bendera, Seragam, KTA)Prinsip di AD
Lagu Mars (Ciptaan Mukti Tunggul Jaya) & HymnePengakuan & Hak Cipta di ART, Protokol di PO
Spesifikasi Teknis & Protokol PenggunaanHanya di PO (SOP teknis)
Larangan Penyalahgunaan (Politik Praktis, dll)Larangan di ART, Sanksi di PO
AspekADARTPOKeterangan
Jaringan KerjasamaPrinsip di AD
Jenis Mitra & Bentuk Dokumen (MoU, PKS)Hanya di PO (SOP teknis)
AspekADARTPOKeterangan
Mandat Digitalisasi & Privasi DataHanya di ART (Kebijakan)
7 Jenis Grup WA Resmi & Etika DigitalHanya di PO (SOP teknis)
E-Office, Database, Backup, & Handover Aset DigitalHanya di PO (SOP teknis)
AspekADARTPOKeterangan
Prinsip, Larangan, & Klasifikasi PelanggaranHanya di ART
Mekanisme Penegakan (TPE Sementara, tanpa MKO)Aturan main di ART, SOP di PO
Sanksi Bertahap & RehabilitasiHanya di ART
SOP Pelaporan, Mediasi, Pemeriksaan, & BandingHanya di PO (SOP teknis)
AspekADARTPOKeterangan
Tujuan, Jenis, Forum, & Tim Evaluasi InternalHanya di ART
Prinsip Indikator Kinerja Utama (IKU)Hanya di ART
Detail IKU per Level (PH, Bidang, Kec, Desa)Hanya di PO (SOP teknis)
Metodologi, Tahapan, & Format Laporan EvaluasiHanya di PO (SOP teknis)
Penghargaan & Sanksi Berbasis KinerjaPrinsip di ART, Mekanisme di PO
AspekADARTPOKeterangan
Perubahan AD & Pembubaran OrganisasiFundamental di AD
Perubahan POHanya di PO
Aturan Peralihan & Ketentuan PenutupDi semua dokumen
Analogi Sederhana (Hirarki Hukum Negara)

Untuk memudahkan pemahaman, bayangkan organisasi ini seperti sebuah Negara:

  1. Anggaran Dasar (AD) = UUD 1945 (Konstitusi). Fondasi paling dasar, sakral, dan jarang berubah.
  2. Anggaran Rumah Tangga (ART) = Undang-Undang (UU). Aturan main yang menjabarkan konstitusi, mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme.
  3. Peraturan Organisasi (PO) = Peraturan Pemerintah (PP) / SOP. Petunjuk teknis harian yang sangat detail, fleksibel, dan mudah disesuaikan dengan perkembangan zaman.
3 Prinsip Emas Hierarki Dokumen (Wajib Diingat)
  1. Prinsip Supremasi PO tidak boleh bertentangan dengan ART. ART tidak boleh bertentangan dengan AD. Jika ada pasal di PO yang bertentangan dengan AD, maka pasal di PO tersebut batal demi hukum.
  2. Prinsip Delegasi AD tidak boleh terlalu detail (misal: mengatur warna kemeja seragam atau jumlah grup WhatsApp). Jika AD terlalu detail, organisasi akan kaku. Detail harus "didelegasikan" ke ART atau PO.
  3. Prinsip Rujukan Jika terjadi kebuntuan atau perdebatan penafsiran aturan di tingkat PO atau ART, maka AD adalah rujukan tertinggi dan penentu akhir.
Kegunaan Resume Ini Bagi Pengurus
👑 Ketua / Dewan Pembina / Penasehat
Cukup baca AD untuk memahami arah besar, dan ART untuk mengawasi kinerja dan mekanisme organisasi.
📋 Sekretaris / Bendahara / Bidang
Harus hafal dan menguasai PO dan ART, karena ini adalah "buku panduan kerja" dan SOP harian mereka.
👥 Anggota Utama / Senior / Kehormatan
Cukup diberikan ringkasan AD (Visi-Misi, Hak-Kewajiban, Prinsip Keanggotaan) agar paham filosofi organisasi tanpa dibebani detail teknis.