ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART ini merupakan penjabaran teknis dan operasional dari Anggaran Dasar PKRT Kabupaten Purbalingga.
ART mengatur tata kelola organisasi, keanggotaan, kepengurusan, musyawarah, keuangan, serta mekanisme operasional organisasi.
- Anggota Utama adalah Ketua Rukun Tetangga yang masih aktif menjabat di wilayah Kabupaten Purbalingga.
- Keanggotaan diperoleh secara otomatis setelah terdaftar dalam administrasi organisasi.
- Anggota Senior adalah mantan Ketua RT yang telah purna tugas namun tetap berkomitmen pada organisasi.
- Anggota Senior tidak memiliki hak memilih dan dipilih, namun berhak memberikan masukan dan pembinaan.
- Anggota Kehormatan diberikan kepada perseorangan atau instansi yang berjasa luar biasa terhadap organisasi.
- Penetapan dilakukan melalui Keputusan Pengurus.
Keanggotaan berakhir apabila:
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri secara tertulis;
- Tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT;
- Diberhentikan berdasarkan keputusan organisasi;
- Melanggar ketentuan organisasi secara berat.
- Sebagai pengecualian dari ketentuan Pasal 6 huruf c, anggota yang tengah menjabat sebagai Pengurus PKRT namun tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT dapat mempertahankan status keanggotaan dan kepengurusannya hingga akhir periode kepengurusan PKRT, dengan memenuhi seluruh syarat kumulatif berikut:
- Tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT bukan dikarenakan pelanggaran hukum, pidana, atau sanksi administratif yang mencemarkan martabat;
- Diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan dan disetujui dalam Rapat Pleno Pengurus;
- Tidak mengajukan atau mengangkat orang baru untuk menggantikan posisinya;
- Bersedia ditempatkan pada jabatan fungsional dan dilarang menduduki jabatan kepemimpinan wilayah (Ketua Umum Tingkat Kabupaten, Ketua Tingkat Kecamatan, dan Ketua Tingkat Desa/Kelurahan).
- Anggota dengan Status Transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menduduki jabatan fungsional seperti Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, atau Ketua Bidang.
- Anggota dengan Status Transisi tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai Pengurus, namun hak suaranya dalam Musyawarah Organisasi (MUSDA) disesuaikan (tidak memiliki hak suara dalam pemilihan Ketua Umum/Pengurus Harian, namun memiliki hak suara dalam penetapan kebijakan dan AD/ART).
- Ketentuan teknis mengenai verifikasi, administrasi, dan pencatatan Status Transisi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
- Setiap Anggota Utama PKRT wajib memiliki dan memegang KTA sebagai bukti sah keanggotaan.
- KTA merupakan syarat mutlak untuk:
- Mengikuti Musyawarah Organisasi dan menggunakan hak suara;
- Mengikuti kegiatan resmi organisasi;
- Mendapatkan layanan advokasi dan perlindungan hukum dari organisasi;
- Menjalankan fungsi sebagai wakil organisasi di tingkat masyarakat.
- KTA berfungsi sebagai:
- Alat verifikasi identitas keanggotaan;
- Bukti legitimasi dalam hubungan kelembagaan dengan pihak eksternal;
- Sarana pendataan anggota secara terpusat.
- KTA bersifat personal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
- KTA yang hilang, rusak, atau tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat verifikasi keanggotaan.
- Anggota yang pindah tugas/mutasi ke luar wilayah Kabupaten Purbalingga wajib mengembalikan KTA kepada Pengurus.
- Anggota yang tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT (kecuali Status Transisi) wajib menyerahkan KTA kepada Pengurus untuk dicabut statusnya.
- KTA dapat dicabut sementara atau permanen apabila anggota:
- Melanggar AD/ART secara berat;
- Menyalahgunakan KTA untuk kepentingan pribadi/politik;
- Tidak memperpanjang KTA sesuai ketentuan;
- Diberhentikan dari keanggotaan berdasarkan keputusan organisasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mutasi dan pencabutan KTA diatur dalam Peraturan Organisasi.
Perangkat organisasi PKRT Kabupaten Purbalingga disusun secara hierarkis dan fungsional terdiri atas:
- Pelindung;
- Dewan Pembina;
- Dewan Penasehat;
- Pengurus Harian (PH) Tingkat Kabupaten;
- Pengurus Bidang Tingkat Kabupaten;
- Pengurus Tingkat Kecamatan;
- Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan.
- Pelindung secara ex-officio dijabat oleh Bupati Purbalingga, yang memberikan perlindungan, dukungan, dan legitimasi strategis bagi organisasi.
- Dewan Pembina terdiri atas tokoh masyarakat, pejabat pemerintah daerah, atau figur yang memiliki pengaruh dan kepedulian tinggi terhadap pemberdayaan masyarakat, bertugas memberikan arahan kebijakan strategis.
- Dewan Penasehat terdiri atas pakar, akademisi, atau praktisi yang memberikan masukan teknis, kajian, dan pertimbangan profesional kepada Pengurus.
Susunan Pengurus Harian Tingkat Kabupaten terdiri atas:
- Seorang Ketua;
- Empat orang Wakil Ketua (Wakil Ketua I, II, III, dan IV);
- Seorang Sekretaris dan seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara.
Untuk mendukung pelaksanaan program kerja, Pengurus Harian dibantu oleh 6 (enam) Pengurus Bidang, yang dikoordinasikan oleh para Wakil Ketua sebagai berikut:
- Wakil Ketua I mengoordinasikan:
- Bidang Organisasi dan Keanggotaan;
- Bidang Advokasi dan Hukum.
- Wakil Ketua II mengoordinasikan:
- Bidang Agama, Sosial, dan Budaya.
- Wakil Ketua III mengoordinasikan:
- Bidang Usaha dan Kewirausahaan;
- Bidang Pemberdayaan Perempuan.
- Wakil Ketua IV mengoordinasikan:
- Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) dan Media.
- Pengurus Tingkat Kecamatan merupakan perpanjangan tangan Pengurus Kabupaten di wilayah kecamatan.
- Susunan Pengurus Tingkat Kecamatan sekurang-kurangnya terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
- Pembentukan Pengurus Tingkat Kecamatan difasilitasi dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua PKRT Kabupaten.
- Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan merupakan ujung tombak organisasi yang langsung bersentuhan dengan anggota.
- Susunan Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan sekurang-kurangnya terdiri atas: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
- Pembentukan Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan difasilitasi oleh Pengurus Kecamatan dan disahkan melalui SK Ketua PKRT Kabupaten.
- Pengurus Kabupaten memberikan pembinaan, arahan strategis, dan fasilitasi kepada Pengurus Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
- Pengurus Kecamatan dan Desa/Kelurahan wajib menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan secara berkala (semesteran dan tahunan) kepada Pengurus Kabupaten.
- Setiap tingkatan memiliki otonomi dalam melaksanakan program kerja selama tidak bertentangan dengan AD dan ART.
Selain tugas spesifik masing-masing jabatan, seluruh anggota Pengurus Harian memiliki kewajiban bersama untuk:
- Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi strategis organisasi;
- Bekerja secara kolektif dan kolegial dalam mengambil keputusan;
- Menghindari konflik kepentingan pribadi dengan kepentingan organisasi;
- Melaporkan setiap penyimpangan atau pelanggaran yang diketahui di dalam organisasi kepada Ketua atau Dewan Pembina.
- Tugas Ketua:
- Memimpin penyelenggaraan organisasi secara menyeluruh;
- Menetapkan kebijakan strategis dan operasional organisasi;
- Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program kerja;
- Mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Wewenang Ketua:
- Menandatangani surat-surat strategis, keputusan, dan surat kuasa;
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus tingkat di bawahnya atau panitia khusus;
- Mengambil keputusan darurat (emergency action) demi keselamatan organisasi yang kemudian harus dilaporkan kepada Rapat Pleno;
- Mewakili organisasi dalam penandatanganan MoU atau PKS dengan pihak eksternal.
- Kewajiban Ketua:
- Bertanggung jawab penuh atas seluruh jalannya organisasi kepada Musyawarah;
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di akhir masa jabatan;
- Memberikan laporan berkala kepada Dewan Pembina dan Penasehat.
- Tugas Wakil Ketua:
- Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas kepemimpinan;
- Melaksanakan tugas dan wewenang khusus yang didelegasikan oleh Ketua;
- Mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja Bidang-bidang yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
- Wewenang Wakil Ketua:
- Menandatangani surat dan dokumen atas nama Ketua berdasarkan surat delegasi/kuasa;
- Mengambil keputusan operasional atas bidang yang dikoordinasikannya;
- Mengambil keputusan operasional harian apabila Ketua berhalangan sementara;
- Melakukan tindakan korektif terhadap kinerja bidang-bidang yang tidak mencapai target.
- Kewajiban Wakil Ketua:
- Melaksanakan tugas delegasi dengan penuh akuntabilitas;
- Melaporkan perkembangan bidang yang dikoordinasikannya secara berkala kepada Ketua.
- Tugas Sekretaris:
- Menyelenggarakan tata kelola administrasi, kesekretariatan, dan kearsipan;
- Menyiapkan agenda, memimpin notulensi, dan mendokumentasikan seluruh rapat organisasi;
- Menyusun laporan kinerja dan laporan tahunan organisasi.
- Wewenang Sekretaris:
- Menandatangani surat-surat administrasi rutin, surat edaran, dan undangan;
- Mengeluarkan kebijakan teknis terkait sistem kearsipan dan database anggota;
- Menolak permintaan pengeluaran dana atau penggunaan aset yang tidak dilengkapi dokumen administratif yang sah.
- Kewajiban Sekretaris:
- Menjaga keutuhan, keamanan, dan kerahasiaan arsip serta database organisasi;
- Memastikan seluruh naskah dinas bernomor registrasi dan tercatat dalam buku agenda;
- Menyampaikan laporan administratif secara berkala kepada Ketua.
- Tugas Wakil Sekretaris:
- Membantu Sekretaris dalam menyelenggarakan administrasi organisasi;
- Menangani tugas kesekretariatan spesifik atas delegasi Sekretaris.
- Wewenang Wakil Sekretaris:
- Menandatangani surat administrasi atas delegasi tertulis dari Sekretaris;
- Mengakses dan mengelola database anggota untuk keperluan verifikasi.
- Kewajiban Wakil Sekretaris:
- Melaksanakan tugas delegasi dengan tertib;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan kepada Sekretaris.
- Tugas Bendahara:
- Mengelola seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi;
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO);
- Menyusun laporan keuangan berkala (bulanan, semesteran, tahunan).
- Wewenang Bendahara:
- Menandatangani bukti kas keluar dan dokumen perbankan bersama Ketua;
- Menolak segala bentuk permintaan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan RAPBO atau tidak didukung bukti transaksi yang sah;
- Mengamankan dan menginvestasikan dana organisasi pada instrumen yang aman dan halal sesuai persetujuan Rapat Pleno.
- Kewajiban Bendahara:
- Mencatat seluruh transaksi secara real-time dalam buku kas dan buku bank;
- Menyimpan seluruh bukti transaksi asli dengan aman dan tertib;
- Menyampaikan laporan posisi keuangan secara transparan kepada Ketua dan Rapat Pleno setiap bulan.
- Tugas Wakil Bendahara:
- Membantu Bendahara dalam pencatatan dan pelaporan keuangan;
- Mengelola kas harian atau keuangan untuk kegiatan/proyek spesifik yang ditugaskan.
- Wewenang Wakil Bendahara:
- Menerima dan mencatat setoran dana dari panitia kegiatan atau iuran;
- Menandatangani bukti setoran/kas masuk atas delegasi Bendahara.
- Kewajiban Wakil Bendahara:
- Menyetorkan seluruh dana yang diterima ke rekening organisasi paling lambat 3x24 jam;
- Melaporkan mutasi kas harian kepada Bendahara.
- Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun.
- Pengurus dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Apabila terjadi kekosongan jabatan sebelum masa jabatan berakhir, dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Pengurus.
Musyawarah organisasi terdiri atas:
- Musyawarah Daerah (MUSDA);
- Musyawarah Kecamatan (MUSCAM);
- Musyawarah Desa/Kelurahan (MUSDES);
- Rapat Pleno Daerah (RAPLENDA);
- Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);
- Rapat Pleno Pengurus.
- MUSDA merupakan forum tertinggi organisasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
- MUSDA berwenang:
- Menetapkan kebijakan organisasi;
- Memilih Ketua;
- Menetapkan program kerja;
- Menetapkan perubahan AD/ART;
- Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus.
- Rapat Pleno Daerah (RAPLENDA) adalah forum musyawarah tingkat kabupaten yang diselenggarakan di luar jadwal MUSDA reguler untuk membahas agenda khusus yang mendesak dan strategis (seperti Pergantian Antar Waktu Pengurus Tingkat Kabupaten, evaluasi kinerja kritis, atau penyesuaian kebijakan organisasi).
- RAPLENDA wajib dihadiri oleh seluruh unsur Pengurus Harian PKRT Kabupaten dan seluruh perwakilan/pengurus PKRT Tingkat Kecamatan.
- RAPLENDA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan mengikat yang setara dengan MUSDA untuk agenda khusus tersebut, sepanjang tidak mengubah Anggaran Dasar.
- RAPLENDA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari total unsur Kabupaten dan Kecamatan yang diundang.
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) ditambah 1 dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara dan dianggap sah apabila memperoleh suara terbanyak.
Pemilihan pengurus dilaksanakan secara Demokratis, Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).
Calon Ketua harus:
- Merupakan Anggota Utama yang aktif;
- Memiliki integritas dan komitmen organisasi;
- Tidak sedang menjalani sanksi organisasi;
- Mendapat dukungan peserta musyawarah sesuai ketentuan.
Mekanisme pemilihan lebih lanjut diatur dalam Pedoman Pemilihan Pengurus.
Keuangan organisasi dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan.
Laporan keuangan wajib disampaikan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada forum yang berwenang.
Seluruh aset organisasi wajib dicatat dalam daftar inventaris dan pemanfaatannya harus semata-mata untuk kepentingan organisasi.
- PKRT memiliki Lagu Mars dan Lagu Hymne resmi sebagai identitas musikal organisasi.
- Lagu Mars PKRT diciptakan oleh Mukti Tunggul Jaya dan ditetapkan sebagai lagu resmi organisasi yang membangkitkan semangat, solidaritas, dan identitas kebersamaan.
- Lagu Hymne PKRT ditetapkan sebagai lagu sakral organisasi yang mencerminkan nilai-nilai luhur, pengabdian, dan cita-cita organisasi.
- Hak cipta atas Lagu Mars dan Lagu Hymne PKRT dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikelola oleh Pengurus PKRT Kabupaten.
- Penggunaan, penggandaan, pengubahan aransemen, atau komersialisasi Lagu Mars dan Lagu Hymne tanpa izin tertulis Pengurus dilarang keras.
- PKRT memiliki Logo/Lambang resmi sebagai identitas visual utama organisasi.
- Logo PKRT memiliki makna filosofis yang mencerminkan nilai-nilai dasar organisasi, fungsi dan peran Ketua RT dalam masyarakat, serta visi dan misi PKRT Kabupaten Purbalingga.
- Desain, warna, proporsi, dan standar teknis Logo PKRT ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Kabupaten.
- Penggunaan Logo PKRT untuk kepentingan komersial, politik praktis, atau kegiatan di luar organisasi tanpa izin tertulis dilarang keras.
- PKRT memiliki Bendera resmi sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan organisasi.
- Bendera PKRT digunakan dalam acara-acara resmi organisasi seperti Musyawarah, Pelantikan, Upacara, dan kegiatan formal lainnya.
- Spesifikasi ukuran, warna, desain, dan tata cara penggunaan Bendera PKRT ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
- Bendera PKRT diperlakukan dengan penuh hormat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang merendahkan marwah organisasi.
- PKRT memiliki Seragam resmi sebagai identitas visual dan simbol kesatuan anggota dalam kegiatan organisasi.
- Seragam PKRT dikenakan pada:
- Musyawarah Organisasi (MUSDA, MUSCAM, MUSDES, RAPLENDA);
- Pelantikan Pengurus;
- Kegiatan resmi organisasi;
- Acara formal yang mewakili organisasi.
- Spesifikasi desain, warna, model, atribut kelengkapan, dan tata cara pemakaian Seragam PKRT ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
- Seragam PKRT tidak boleh dimodifikasi, diubah, atau digunakan untuk kepentingan pribadi/politik tanpa persetujuan Pengurus.
- Seluruh atribut organisasi dilindungi hak cipta dan kekayaan intelektualnya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penyalahgunaan, pemalsuan, atau penggunaan tidak sah atribut organisasi dikenakan sanksi organisasi sesuai ketentuan dalam ART.
- Pengurus berwenang mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar hak cipta atau menyalahgunakan atribut organisasi.
- Ortom memiliki otonomi dalam menyusun program kerja dan mengelola keuangannya, namun wajib tunduk pada AD/ART PKRT.
- AD/ART Ortom tidak boleh bertentangan dengan AD/ART PKRT dan wajib disahkan oleh Pengurus PKRT Kabupaten.
- Pengurus Ortom wajib melaporkan kegiatan dan LPJ secara berkala kepada Pengurus PKRT.
- Ortom yang tidak aktif selama 1 (satu) tahun atau melanggar AD/ART dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Pengurus PKRT.
Kode Etik Organisasi bertujuan untuk:
- Menjaga marwah, kehormatan, dan integritas PKRT;
- Menjadi pedoman moral dan perilaku bagi anggota dan pengurus;
- Mewujudkan tata kelola organisasi yang bermartabat dan beretika;
- Melindungi hak-hak anggota dari tindakan sewenang-wenang.
Setiap anggota dan pengurus wajib menjunjung tinggi prinsip:
- Integritas — bertindak jujur, konsisten, dan dapat dipercaya;
- Netralitas — tidak memihak kepentingan pribadi, golongan, atau politik praktis;
- Profesionalitas — menjalankan tugas dengan kompetensi dan tanggung jawab;
- Kepedulian — mengutamakan kepentingan organisasi dan masyarakat di atas kepentingan pribadi;
- Kesantunan — menjaga tata krama, sopan santun, dan saling menghormati;
- Kerahasiaan — menjaga informasi strategis organisasi yang bersifat tertutup;
- Tanggung Jawab — siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan.
Anggota dan pengurus dilarang:
- Menyalahgunakan jabatan, atribut, atau nama organisasi untuk kepentingan pribadi, golongan, atau politik praktis;
- Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi di hadapan publik;
- Melakukan diskriminasi, intimidasi, pelecehan, atau perundungan terhadap sesama anggota;
- Menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau provokasi yang merusak persatuan organisasi;
- Menghadiri atau terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan asas dan nilai dasar organisasi;
- Melakukan konflik kepentingan antara jabatan organisasi dengan kepentingan pribadi/bisnis;
- Membocorkan rahasia organisasi yang dapat merugikan kepentingan bersama.
Pelanggaran Kode Etik diklasifikasikan menjadi:
- Pelanggaran Ringan — pelanggaran terhadap tata krama, etika komunikasi, atau kelalaian administratif yang tidak berdampak signifikan;
- Pelanggaran Sedang — pelanggaran yang berdampak pada kinerja organisasi, hubungan internal, atau citra organisasi di tingkat lokal;
- Pelanggaran Berat — pelanggaran yang mencemarkan marwah organisasi, melibatkan hukum pidana, korupsi, atau pengkhianatan terhadap asas organisasi.
- Selama Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) belum dibentuk, penegakan Kode Etik dilaksanakan melalui mekanisme berikut:
- Tahap Mediasi — difasilitasi oleh Dewan Pembina sebagai mediator netral;
- Tahap Pemeriksaan — dilakukan oleh Tim Pemeriksa Etika (TPE) yang dibentuk oleh Ketua atas persetujuan Rapat Pleno Pengurus;
- Tahap Putusan — ditetapkan melalui Rapat Pleno Pengurus berdasarkan rekomendasi TPE;
- Tahap Banding — dapat diajukan ke RAPLENDA atau MUSDA terdekat.
- Mekanisme ini bersifat sementara dan akan dievaluasi untuk digantikan oleh MKO pada periode kepengurusan berikutnya.
- Tim Pemeriksa Etika (TPE) terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dari unsur:
- Dewan Pembina atau Dewan Penasehat (sebagai ketua tim);
- Pengurus yang tidak terlibat dalam perkara;
- Anggota Senior yang memiliki integritas tinggi.
- TPE bersifat ad-hoc (dibentuk per kasus) dan bertanggung jawab kepada Rapat Pleno Pengurus.
- Anggota TPE wajib bersikap objektif, independen, dan menjaga kerahasiaan perkara.
- Setiap anggota atau pengurus yang diduga melanggar Kode Etik berhak:
- Mendapatkan pemberitahuan tertulis mengenai tuduhan yang dikenakan;
- Dihadiri oleh pendamping dari sesama anggota;
- Memberikan keterangan, bukti, dan saksi yang meringankan;
- Mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan.
- Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib dijunjung tinggi dalam setiap proses pemeriksaan.
Sanksi diberikan secara bertahap dan proporsional:
- Untuk Pelanggaran Ringan:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;
- Permintaan maaf secara terbuka.
- Untuk Pelanggaran Sedang:
- Peringatan keras tertulis;
- Pembekuan sementara hak keanggotaan (maksimal 6 bulan);
- Pencabutan sementara jabatan kepengurusan.
- Untuk Pelanggaran Berat:
- Pemberhentian tidak hormat dari kepengurusan;
- Pencabutan keanggotaan;
- Rekomendasi penyelesaian melalui jalur hukum (jika terkait pelanggaran pidana).
- Anggota yang telah menjalani sanksi dapat mengajukan rehabilitasi nama baik setelah masa sanksi berakhir.
- Rehabilitasi ditetapkan melalui Rapat Pleno Pengurus berdasarkan evaluasi perilaku yang bersangkutan.
- Setiap perselisihan internal wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah kekeluargaan.
- Penyelesaian perselisihan mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, dan menjaga kehormatan semua pihak.
- Tahap Internal — mediasi oleh Dewan Pembina;
- Tahap Organisasi — pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Etika dan putusan Rapat Pleno Pengurus;
- Tahap Banding — melalui RAPLENDA atau MUSDA terdekat;
- Tahap Hukum — hanya ditempuh sebagai upaya terakhir apabila seluruh mekanisme internal telah habis dan tidak mencapai keadilan.
- Dilarang keras membawa perselisihan internal organisasi ke media massa, media sosial, atau forum publik sebelum seluruh mekanisme internal ditempuh.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi berat sesuai Pasal 52.
- Pengurus berkomitmen untuk membentuk Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) sebagai lembaga penegak Kode Etik yang permanen dan independen pada periode kepengurusan berikutnya.
- Persiapan pembentukan MKO meliputi:
- Penyusunan peta profil calon anggota MKO yang memiliki integritas, kompetensi hukum/etika, dan netralitas;
- Penyusunan Pedoman Kerja MKO;
- Sosialisasi peran dan fungsi MKO kepada seluruh anggota.
- MUSDA periode berikutnya wajib menetapkan keputusan pembentukan MKO sebagai agenda prioritas.
Mekanisme penegakan Kode Etik sebagaimana diatur dalam BAB XIV berlaku efektif sejak ART ini ditetapkan dan akan berakhir dengan sendirinya pada saat MKO resmi dibentuk dan dilantik.
- PKRT wajib mengembangkan dan memelihara Sistem Informasi Manajemen Organisasi (SIM-PKRT) yang terintegrasi untuk mendukung efisiensi tata kelola.
- Digitalisasi organisasi meliputi sekurang-kurangnya:
- Database keanggotaan dan struktur organisasi terpusat;
- Sistem KTA Digital dan verifikasi elektronik;
- Sistem E-Office (persuratan dan kearsipan digital);
- Portal pelaporan keuangan dan program kerja;
- Saluran komunikasi dan media sosial resmi organisasi.
- Dokumen, surat keputusan, dan bukti transaksi yang dihasilkan melalui sistem E-Office dan ditandatangani secara elektronik (atau melalui pemindaian/scanned dengan otorisasi) memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik.
- Database digital PKRT merupakan aset informasi organisasi yang sah dan menjadi rujukan utama data keanggotaan.
- Pengurus wajib menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan data pribadi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dilarang keras menggunakan, menyebarluaskan, atau memperjualbelikan data pribadi anggota untuk kepentingan di luar tujuan organisasi, kampanye politik, atau komersialisasi pribadi.
- Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi dikategorikan sebagai Pelanggaran Kode Etik Berat.
Akun resmi organisasi (email domain, media sosial, website, dan cloud storage) adalah aset digital milik PKRT, bukan milik pribadi pengurus. Serah terima akses (handover) akun digital wajib dilakukan secara resmi pada setiap pergantian kepengurusan.
Evaluasi Kinerja Pengurus bertujuan untuk:
- Mengukur capaian program kerja dan realisasi target organisasi;
- Menilai efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja pengurus;
- Mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan organisasi;
- Menjadi dasar perbaikan, pengembangan, dan penghargaan kinerja;
- Meningkatkan transparansi dan kepercayaan anggota terhadap pengurus.
Evaluasi Kinerja dilaksanakan secara berjenjang:
- Evaluasi Triwulanan — setiap 3 (tiga) bulan sekali, bersifat internal dan operasional;
- Evaluasi Semesteran — setiap 6 (enam) bulan sekali, bersifat komprehensif;
- Evaluasi Tahunan — setiap akhir tahun kalender, bersifat strategis;
- Evaluasi Akhir Masa Jabatan — dilaksanakan menjelang MUSDA, bersifat pertanggungjawaban menyeluruh.
- Evaluasi Triwulanan dilaksanakan oleh Pengurus Harian dalam Rapat Pleno Pengurus.
- Evaluasi Semesteran dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Internal yang dibentuk oleh Ketua.
- Evaluasi Tahunan dilaksanakan dalam Rapat Kerja (RAKER) dengan melibatkan seluruh unsur pengurus.
- Evaluasi Akhir Masa Jabatan dilaksanakan dan dilaporkan dalam MUSDA.
- Untuk Evaluasi Semesteran dan Tahunan, Ketua membentuk Tim Evaluasi Internal (TEI).
- TEI terdiri atas unsur:
- Dewan Pembina atau Dewan Penasehat (sebagai ketua tim);
- Perwakilan Pengurus yang tidak menjadi objek evaluasi;
- Anggota Senior yang independen.
- TEI bersifat ad-hoc dan bertanggung jawab kepada Ketua.
- Kinerja pengurus diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang meliputi:
- IKU Program — capaian program kerja dan kegiatan;
- IKU Administrasi — ketertiban tata naskah dinas, arsip, dan database;
- IKU Keuangan — ketaatan terhadap RAPBO dan transparansi pelaporan;
- IKU Keanggotaan — pertumbuhan KTA, partisipasi anggota, dan kepuasan anggota;
- IKU Kemitraan — jumlah dan kualitas kerjasama dengan pihak eksternal;
- IKU Inovasi — pengembangan program baru dan digitalisasi organisasi.
- Bobot dan rincian IKU ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
- Hasil evaluasi dituangkan dalam Laporan Evaluasi Kinerja yang memuat:
- Capaian kinerja per indikator;
- Analisis hambatan dan tantangan;
- Rekomendasi perbaikan;
- Rencana tindak lanjut.
- Laporan evaluasi disampaikan kepada:
- Rapat Pleno Pengurus (untuk triwulanan);
- RAKER (untuk semesteran dan tahunan);
- MUSDA (untuk akhir masa jabatan).
- Pengurus wajib menindaklanjuti rekomendasi evaluasi dalam program kerja periode berikutnya.
- Pengurus yang mencapai atau melampaui target IKU dapat diberikan penghargaan kinerja.
- Pengurus yang secara konsisten tidak mencapai target IKU tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dikenakan:
- Teguran tertulis;
- Pemanggilan untuk penjelasan kinerja;
- Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk jabatan tertentu.
- Keputusan penghargaan atau sanksi berbasis kinerja ditetapkan melalui Rapat Pleno Pengurus.
- Setiap pengurus yang menjadi objek evaluasi berhak:
- Mendapatkan informasi mengenai indikator dan metode evaluasi;
- Menyampaikan penjelasan, data, dan bukti pendukung;
- Memberikan tanggapan atas hasil evaluasi;
- Mengajukan banding kepada RAPLENDA jika merasa evaluasi tidak objektif.
- Prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan wajib dijunjung tinggi dalam setiap proses evaluasi.
Organisasi dapat memberikan penghargaan kepada:
- Anggota berprestasi;
- Pengurus berprestasi;
- Mitra organisasi;
- Tokoh masyarakat.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi, Pedoman Organisasi, dan SOP.
- Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh RAPLENDA PKRT Kabupaten Purbalingga.
Pada Tanggal: ....................................
RAPAT PLENO DAERAH
PAGUYUBAN KETUA RUKUN TETANGGA
KABUPATEN PURBALINGGA
PIMPINAN SIDANG