🔊
Logo PKRT Purbalingga

SIM - PKRT

Kabupaten Purbalingga

Peraturan Organisasi

Logo PKRT
Dokumen Resmi Organisasi

PERATURAN ORGANISASI

PAGUYUBAN KETUA RUKUN TETANGGA
KABUPATEN PURBALINGGA
Versi Draft • 2026
§ Pasal 1

Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:

  1. PKRT adalah Paguyuban Ketua Rukun Tetangga Kabupaten Purbalingga.
  2. AD adalah Anggaran Dasar PKRT.
  3. ART adalah Anggaran Rumah Tangga PKRT.
  4. Pengurus adalah perangkat organisasi yang menjalankan kegiatan organisasi.
  5. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan organisasi.
  6. Program Kerja adalah rencana kegiatan organisasi dalam periode tertentu.
  7. Aset Organisasi adalah seluruh barang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai organisasi.
§ Pasal 2

Peraturan Organisasi berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan AD dan ART dalam penyelenggaraan organisasi.

§ Pasal 3

Organisasi diselenggarakan berdasarkan prinsip:

  1. Transparansi;
  2. Akuntabilitas;
  3. Partisipasi;
  4. Profesionalitas;
  5. Efisiensi;
  6. Kepatuhan terhadap peraturan organisasi.
§ Pasal 4
  1. Setiap periode kepengurusan wajib menyusun:
    • Rencana Strategis Organisasi;
    • Program Kerja Lima Tahunan;
    • Program Kerja Tahunan;
    • Rencana Anggaran Tahunan.
  2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan melalui rapat pengurus.
§ Pasal 5
  1. Pengurus wajib membangun koordinasi secara berjenjang.
  2. Setiap keputusan strategis harus dikomunikasikan kepada seluruh tingkatan organisasi.
§ Pasal 6

Naskah dinas organisasi meliputi:

  1. Surat Keputusan;
  2. Surat Edaran;
  3. Surat Tugas;
  4. Surat Undangan;
  5. Surat Rekomendasi;
  6. Surat Keterangan;
  7. Berita Acara;
  8. Notulen;
  9. Memorandum Internal.
§ Pasal 7
  1. Setiap surat wajib menggunakan nomor administrasi resmi.
  2. Format penomoran ditetapkan oleh sekretariat organisasi. Contoh: 001/PKRT-3303/VII/2026
§ Pasal 8
  1. Surat keluar ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
  2. Dalam keadaan tertentu dapat didelegasikan sesuai kewenangan.
§ Pasal 9
  1. Seluruh naskah dinas wajib diarsipkan.
  2. Arsip terdiri atas:
    • Arsip aktif;
    • Arsip inaktif;
    • Arsip digital.
§ Pasal 10
  1. KTA PKRT memiliki format standar yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua PKRT Kabupaten.
  2. Spesifikasi KTA sekurang-kurangnya memuat:
    • Logo PKRT dan kop organisasi;
    • Nomor Registrasi Keanggotaan (NRK) yang unik;
    • Nama lengkap anggota;
    • Foto anggota berukuran 3x4 cm;
    • Alamat RT dan wilayah kecamatan;
    • Masa berlaku KTA;
    • Tanda tangan Ketua PKRT Kabupaten;
    • Stempel/cap resmi organisasi;
    • QR Code atau barcode untuk verifikasi digital (opsional).
  3. KTA dicetak menggunakan bahan yang tahan lama (kartu PVC atau laminasi).
§ Pasal 11
  1. Penerbitan KTA diajukan oleh Anggota Utama melalui Pengurus Desa/Kelurahan kepada Pengurus Kecamatan, kemudian diteruskan ke Pengurus Kabupaten.
  2. Pengajuan disertai:
    • Surat permohonan dari Ketua RT yang bersangkutan;
    • Surat Keterangan Sah Menjabat dari Kepala Desa/Lurah;
    • Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm (2 lembar);
    • Fotokopi KTP dan SK Pengangkatan Ketua RT;
    • Bukti pembayaran biaya penerbitan KTA.
  3. KTA diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas lengkap diterima.
§ Pasal 12
  1. Biaya penerbitan KTA ditetapkan melalui Keputusan Ketua PKRT Kabupaten.
  2. Biaya penerbitan merupakan bagian dari iuran organisasi yang dikelola oleh Bendahara.
  3. Perpanjangan KTA dilakukan setiap pergantian periode kepengurusan atau apabila ada perubahan data.
§ Pasal 13
  1. Penggantian KTA dilakukan apabila:
    • KTA hilang (disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian);
    • KTA rusak sehingga tidak dapat dibaca/diverifikasi;
    • Terdapat perubahan data anggota (nama, alamat, dll);
    • Masa berlaku KTA telah habis.
  2. Penggantian KTA dikenakan biaya administrasi yang ditetapkan Pengurus.
§ Pasal 14
  1. Seluruh data KTA dicatat dalam Database Anggota Terpusat yang dikelola oleh Sekretariat PKRT Kabupaten.
  2. Database KTA dapat diakses secara digital untuk keperluan verifikasi keanggotaan.
  3. Pengurus wajib melakukan pemutakhiran data KTA minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
§ Pasal 15
  1. Pencabutan KTA dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua PKRT Kabupaten.
  2. KTA yang telah dicabut wajib dikembalikan kepada Pengurus.
  3. Anggota yang KTA-nya dicabut tidak dapat mengikuti kegiatan resmi organisasi sampai KTA diterbitkan kembali sesuai ketentuan.
§ Pasal 16

Administrasi organisasi sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Data anggota;
  2. Data pengurus;
  3. Agenda surat masuk;
  4. Agenda surat keluar;
  5. Daftar keputusan;
  6. Daftar inventaris;
  7. Dokumen kegiatan.
§ Pasal 17

Sekretariat bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi organisasi.

§ Pasal 18

Pembaruan data organisasi dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun.

§ Pasal 19

Setiap kegiatan organisasi wajib disertai laporan pertanggungjawaban.

§ Pasal 20

Jenis laporan terdiri atas:

  1. Laporan kegiatan;
  2. Laporan bulanan;
  3. Laporan semester;
  4. Laporan tahunan;
  5. Laporan akhir masa jabatan.
§ Pasal 21

Laporan wajib memuat:

  1. Latar belakang kegiatan;
  2. Tujuan;
  3. Pelaksanaan;
  4. Realisasi anggaran;
  5. Hasil kegiatan;
  6. Dokumentasi;
  7. Evaluasi.
§ Pasal 22

Keuangan organisasi dikelola berdasarkan prinsip:

  1. Transparansi;
  2. Akuntabilitas;
  3. Efisiensi;
  4. Kepatuhan;
  5. Kehati-hatian.
§ Pasal 23

Seluruh penerimaan dana wajib:

  1. Dicatat;
  2. Dibuktikan dengan dokumen penerimaan;
  3. Masuk ke rekening organisasi apabila tersedia.
§ Pasal 24
  1. Setiap pengeluaran harus sesuai program kerja.
  2. Pengeluaran wajib disertai bukti yang sah.
  3. Pengeluaran strategis harus mendapat persetujuan Ketua.
§ Pasal 25
  1. Bendahara wajib menyusun laporan keuangan berkala.
  2. Laporan keuangan disampaikan kepada rapat pengurus dan musyawarah organisasi.
§ Pasal 26

Organisasi dapat membentuk Tim Pemeriksa atau Audit Internal untuk melakukan pemeriksaan keuangan.

§ Pasal 27

Seluruh aset organisasi wajib:

  1. Dicatat;
  2. Diberi kode inventaris;
  3. Dijaga dan dipelihara.
§ Pasal 28

Aset organisasi meliputi:

  1. Peralatan kantor;
  2. Dokumen organisasi;
  3. Inventaris kegiatan;
  4. Kendaraan;
  5. Aset lainnya.
§ Pasal 29

Penggunaan aset wajib untuk kepentingan organisasi.

§ Pasal 30

Pemindahtanganan aset harus mendapat persetujuan rapat pengurus.

§ Pasal 31

Bidang Organisasi dan Keanggotaan (dikoordinasikan Wakil Ketua I) mempunyai tugas pokok:

  1. Melakukan pendataan, pemutakhiran, dan verifikasi database anggota serta penerbitan KTA;
  2. Menyusun pedoman tata naskah dinas dan standarisasi struktur organisasi di tingkat kecamatan/desa;
  3. Menyiapkan teknis pelaksanaan Musyawarah (MUSDA, MUSCAM, MUSDES, RAPLENDA);
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kepengurusan di tingkat bawah.
§ Pasal 32

Bidang Advokasi dan Hukum (dikoordinasikan Wakil Ketua I) mempunyai tugas pokok:

  1. Memberikan pendampingan, perlindungan, dan bantuan hukum bagi Ketua RT yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas;
  2. Melakukan kajian dan advokasi kebijakan pemerintah daerah terkait honorarium, tunjangan, atau hak-hak Ketua RT;
  3. Menyelesaikan perselisihan internal organisasi melalui mekanisme mediasi dan kekeluargaan;
  4. Menjalin kerjasama dengan instansi penegak hukum atau lembaga bantuan hukum (LBH).
§ Pasal 33

Bidang Agama, Sosial, dan Budaya (dikoordinasikan Wakil Ketua II) mempunyai tugas pokok:

  1. Menggerakkan kegiatan keagamaan, peringatan hari besar, dan pembinaan moral anggota;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan bakti sosial, tanggap bencana, dan bantuan kemanusiaan;
  3. Melestarikan dan mempromosikan nilai-nilai budaya lokal serta kearifan lokal di tingkat RT;
  4. Membangun solidaritas dan tali silaturahmi antar-anggota dan masyarakat.
§ Pasal 34

Bidang Usaha dan Kewirausahaan (dikoordinasikan Wakil Ketua III) mempunyai tugas pokok:

  1. Merumuskan dan mengembangkan unit usaha/bisnis organisasi (misal: koperasi, penyedia jasa, atau badan usaha milik paguyuban);
  2. Mencari sumber pendanaan alternatif dan kemitraan ekonomi yang tidak mengikat;
  3. Memberikan pelatihan kewirausahaan dan pendampingan UMKM bagi anggota dan masyarakat;
  4. Menyusun laporan keuangan unit usaha secara terpisah, transparan, dan akuntabel.
§ Pasal 35

Bidang Pemberdayaan Perempuan (dikoordinasikan Wakil Ketua III) mempunyai tugas pokok:

  1. Memberdayakan peran istri Ketua RT dan perempuan di lingkungan RT dalam kegiatan organisasi;
  2. Mengembangkan program ekonomi kreatif, kesehatan keluarga, dan pendidikan anak yang melibatkan peran perempuan;
  3. Berkoordinasi dengan instansi terkait (seperti PKK, Dinas Pemberdayaan Perempuan) untuk sinkronisasi program;
  4. Membina forum/kelompok perempuan di bawah naungan PKRT.
§ Pasal 36

Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) dan Media (dikoordinasikan Wakil Ketua IV) mempunyai tugas pokok:

  1. Mengelola citra, branding, dan komunikasi publik organisasi;
  2. Mengelola media sosial, situs web, dan saluran komunikasi resmi PKRT;
  3. Menyebarkan informasi, rilis pers, dan dokumentasi kegiatan organisasi secara profesional;
  4. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan media massa, tokoh masyarakat, dan lembaga eksternal.
§ Pasal 37
  1. Pembentukan Pengurus Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan diusulkan melalui musyawarah di tingkat masing-masing.
  2. Susunan pengurus yang telah disepakati diajukan kepada Pengurus Kabupaten untuk diverifikasi dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua PKRT Kabupaten.
§ Pasal 38

Tugas Pokok Pengurus Kecamatan:

  1. Mengoordinasikan dan membina Pengurus Desa/Kelurahan di wilayahnya;
  2. Menyalurkan kebijakan dan program kerja dari Pengurus Kabupaten;
  3. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan dari tingkat Desa/Kelurahan untuk diteruskan ke Kabupaten.
§ Pasal 39

Tugas Pokok Pengurus Desa/Kelurahan:

  1. Menjadi penghubung langsung antara organisasi dengan Ketua RT di wilayahnya;
  2. Melaksanakan program kerja organisasi di tingkat akar rumput;
  3. Mengumpulkan iuran atau administrasi keanggotaan untuk diteruskan ke tingkat Kecamatan/Kabupaten.
§ Pasal 40
  1. Pengurus Kecamatan wajib menyampaikan laporan semesteran dan tahunan kepada Pengurus Kabupaten.
  2. Pengurus Desa/Kelurahan wajib menyampaikan laporan semesteran dan tahunan kepada Pengurus Kecamatan tembusan Pengurus Kabupaten.
  3. Format laporan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaporan yang ditetapkan Pengurus Kabupaten.
§ Pasal 41
  1. Pengurus yang tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT di tengah periode wajib mengajukan permohonan penetapan Status Transisi secara tertulis kepada Ketua PKRT Kabupaten paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak yang bersangkutan tidak lagi menjabat.
  2. Permohonan wajib dilampiri dengan:
    • Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pemberhentian/tidak terpilihnya kembali sebagai Ketua RT bukan akibat pelanggaran hukum atau sanksi disiplin pemerintah;
    • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan secara resmi alasan yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT.
§ Pasal 42
  1. Bidang Organisasi dan Keanggotaan wajib memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
  2. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau keterangan palsu dari Kepala Desa/Lurah, permohonan ditolak dan yang bersangkutan otomatis diberhentikan dari keanggotaan sesuai Pasal 6 ART.
§ Pasal 43
  1. Permohonan yang telah diverifikasi sah akan diajukan dalam Rapat Pleno Pengurus untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Persetujuan ditetapkan melalui Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
§ Pasal 44
  1. Apabila Pengurus yang bersangkutan sebelumnya menduduki jabatan kepemimpinan wilayah (Ketua PKRT Kabupaten/Kecamatan/Desa), yang bersangkutan wajib langsung dilepaskan dari jabatan tersebut.
  2. Pengurus yang bersangkutan kemudian dialihkan ke jabatan fungsional (Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, atau Ketua Bidang) yang ditetapkan oleh Ketua melalui Surat Keputusan (SK).
§ Pasal 45
  1. Posisi kekosongan akibat tidak diperpanjangnya keanggotaan ex-officio Ketua RT tidak dapat diisi oleh orang baru atau pengganti.
  2. Struktur organisasi tetap berjalan dengan catatan kekosongan tersebut pada kuorum ex-officio, namun tidak mengurangi sahnya kepengurusan dan pengambilan keputusan strategis oleh Pengurus Harian dan Bidang yang ada.
§ Pasal 46
  1. Sekretariat wajib memperbarui Database Anggota Terpusat dengan memberikan status "PENGURUS TRANSISI".
  2. KTA fisik yang bersangkutan tidak ditarik, namun diberikan cap/stempel khusus atau stiker validasi bertuliskan "PURNA TUGAS RT - PENGURUS LANJUTAN" sebagai tanda batas hak suara dalam MUSDA.
  3. Status Transisi ini otomatis berakhir dan keanggotaan beralih menjadi "Anggota Senior" pada saat periode kepengurusan PKRT berakhir.
§ Pasal 47

PKRT dapat menjalin kemitraan dengan:

  1. Pemerintah;
  2. Dunia usaha;
  3. Perguruan tinggi;
  4. Organisasi kemasyarakatan;
  5. Lembaga lainnya.
§ Pasal 48

Kerjasama harus:

  1. Mendukung tujuan organisasi;
  2. Tidak bertentangan dengan hukum;
  3. Tidak mengurangi independensi organisasi.
§ Pasal 49

Kerjasama strategis dituangkan dalam dokumen tertulis berupa:

  1. Nota Kesepahaman (MoU);
  2. Perjanjian Kerjasama (PKS);
  3. Bentuk lain yang sah.
§ Pasal 50
  1. Bidang Organisasi dan Keanggotaan bertanggung jawab atas pemutakhiran Database Anggota Terpusat secara real-time atau minimal setiap akhir bulan.
  2. Database disimpan dalam cloud storage resmi organisasi yang memiliki sistem backup otomatis.
§ Pasal 51
  1. Selain KTA Fisik, PKRT menerbitkan KTA Digital yang memuat QR Code unik yang terhubung ke database pusat.
  2. KTA Digital dapat digunakan sebagai alat verifikasi keanggotaan pada kegiatan resmi, musyawarah, atau pengajuan advokasi.
§ Pasal 52
  1. Seluruh surat masuk dan surat keluar wajib dicatat dalam Buku Agenda Digital (Spreadsheet/Aplikasi).
  2. Arsip fisik wajib dipindai (scan) menjadi format PDF dan diunggah ke folder cloud organisasi yang dikategorikan berdasarkan tahun dan jenis surat.
  3. Surat yang ditandatangani secara digital (menggunakan image tanda tangan yang dilegalisir atau TTE) wajib disimpan file mentahnya.
§ Pasal 53

Pencadangan (backup) data dilakukan secara berkala untuk mencegah kehilangan data.

§ Pasal 54
  1. PKRT Kabupaten Purbalingga mengakui dan menetapkan saluran komunikasi digital berjenjang sebagai sarana resmi koordinasi, disseminasi informasi, dan silaturahmi organisasi.
  2. Saluran komunikasi digital resmi meliputi Grup WhatsApp/Telegram yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua PKRT Kabupaten.
  3. Grup di luar yang ditetapkan dalam PO ini tidak diakui sebagai saluran resmi organisasi dan tidak dapat mengatasnamakan PKRT.
§ Pasal 55

Setiap grup resmi dikelola berdasarkan prinsip:

  1. Hierarkis — sesuai struktur organisasi;
  2. Fungsional — sesuai tujuan spesifik masing-masing grup;
  3. Tertib — memiliki admin yang bertanggung jawab;
  4. Etis — menjunjung tinggi etika digital (netiquette);
  5. Aman — menjaga kerahasiaan informasi organisasi.
§ Pasal 56

PKRT Kabupaten Purbalingga memiliki 7 (tujuh) jenis grup resmi dengan keanggotaan sebagai berikut:

  1. Grup Umum Kabupaten — Seluruh Anggota Utama PKRT se-Kabupaten (Admin: Bidang Humas + Sekretariat);
  2. Grup PH Kabupaten — Ketua, 4 Waket, Sekretaris, Wasek, Bendahara, Waben (Admin: Sekretaris);
  3. Grup Pengurus Kabupaten — PH + 6 Ketua Bidang + Dewan Pembina/Penasehat (Admin: Sekretaris);
  4. Grup PH Kecamatan se-Kabupaten — Ketua & Wakil Ketua PKRT Kecamatan se-Kabupaten (Admin: Waket I);
  5. Grup Internal Bidang (6 grup) — Ketua Bidang + anggota bidang terkait (Admin: Ketua Bidang masing-masing);
  6. Grup Internal Kecamatan (per kecamatan) — Pengurus PKRT Kecamatan (Admin: Ketua Kecamatan);
  7. Grup Internal Desa/Kelurahan (per desa) — Pengurus PKRT Desa/Kelurahan (Admin: Ketua Desa/Kelurahan).
§ Pasal 57
  1. Pembentukan grup resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua PKRT Kabupaten.
  2. Pembubaran atau penggabungan grup dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Pengurus Diperluas.
  3. Perubahan nama grup wajib dilaporkan kepada Sekretariat untuk dicatat dalam Daftar Induk Grup Resmi PKRT.
§ Pasal 58
  1. Setiap grup resmi wajib memiliki minimal 2 (dua) orang Admin untuk menjamin kesinambungan pengelolaan.
  2. Admin bertugas:
    • Menyambut dan memverifikasi anggota baru;
    • Mengeluarkan anggota yang tidak berhak atau melanggar etika;
    • Memoderasi konten dan menertibkan diskusi;
    • Menyampaikan informasi resmi dari pengurus;
    • Melaporkan pelanggaran berat kepada Ketua/Dewan Pembina.
  3. Admin berwenang:
    • Menghapus pesan yang melanggar etika;
    • Melakukan warning, mute, atau kick anggota;
    • Menutup grup sementara (group lock) dalam keadaan darurat.
§ Pasal 59

Setiap anggota grup resmi wajib:

  1. Menggunakan nama asli dan foto profil yang pantas;
  2. Menyertakan identitas jabatan/tingkatan pada bio profil;
  3. Menghormati sesama anggota;
  4. Hanya membagikan informasi yang relevan dengan tujuan grup;
  5. Menjaga kerahasiaan informasi internal yang bersifat tertutup.
§ Pasal 60

Dilarang keras di seluruh grup resmi:

  1. Mengirimkan hoax, fitnah, SARA, atau ujaran kebencian;
  2. Menyebarkan materi politik praktis, kampanye, atau dukungan calon;
  3. Melakukan broadcast berantai (chain messages) yang tidak jelas sumbernya;
  4. Beriklan atau promosi komersial pribadi tanpa izin Admin;
  5. Mengirim konten pornografi, perjudian, atau ilegal;
  6. Melakukan provoke, adu domba, atau bullying terhadap sesama anggota;
  7. Membahas perselisihan internal secara terbuka di grup (wajib melalui jalur mediasi);
  8. Mengirim pesan di luar jam wajar (22.00 - 05.00) kecuali darurat organisasi.
§ Pasal 61
  1. Gunakan bahasa yang sopan, santun, dan menghormati.
  2. Hindari penggunaan huruf kapital berlebihan (dianggap berteriak).
  3. Gunakan fitur reply untuk menanggapi pesan spesifik agar diskusi tertib.
  4. Untuk informasi penting, gunakan format: [PENGUMUMAN RESMI] atau [INFORMASI PENTING].
  5. Hindari spam emoji, stiker berlebihan, atau pesan berulang.
  6. Hormati waktu istirahat anggota (hindari pesan non-darurat pukul 22.00 - 05.00).
§ Pasal 62
  1. Informasi resmi dari Ketua/Pengurus Kabupaten bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh grup di bawahnya.
  2. Admin grup tingkat bawah wajib meneruskan informasi resmi ke grupnya masing-masing dalam waktu maksimal 1x24 jam.
  3. Dilarang melakukan cross-posting (menyalin pesan dari satu grup ke grup lain) tanpa konteks yang jelas.
§ Pasal 63

Pelanggaran terhadap ketentuan grup resmi dikenakan sanksi bertahap:

  1. Teguran Lisan oleh Admin (pelanggaran ringan pertama);
  2. Teguran Tertulis oleh Admin dengan tembusan ke Ketua Bidang/PH (pelanggaran kedua);
  3. Mute sementara (24 jam - 7 hari) oleh Admin;
  4. Kick dari grup oleh Admin dengan catatan pelanggaran;
  5. Sanksi organisasi sesuai BAB XIII ART (untuk pelanggaran berat seperti hoax, politik praktis, SARA).
§ Pasal 64

Anggota yang dikenakan sanksi berhak:

  1. Meminta klarifikasi kepada Admin;
  2. Mengajukan banding kepada Ketua Bidang atau Waket terkait;
  3. Mengajukan banding akhir kepada Ketua PKRT Kabupaten.
§ Pasal 65
  1. Dilarang membentuk grup tandingan atau grup paralel yang mengatasnamakan PKRT tanpa izin tertulis Ketua PKRT Kabupaten.
  2. Grup yang dibentuk oleh sekelompok anggota untuk kepentingan pribadi/faksi tidak diakui sebagai saluran resmi organisasi.
  3. Pengurus atau anggota yang terbukti menginisiasi grup tandingan untuk tujuan yang merugikan organisasi dikenakan sanksi berat sesuai Pasal 52 ART.
§ Pasal 66

Grup non-resmi yang diperbolehkan (dengan catatan tidak mengatasnamakan PKRT):

  1. Grup silaturahmi informal antar anggota (tanpa struktur resmi);
  2. Grup hobi/minat khusus (olahraga, kuliner, dll) yang tidak berkaitan dengan kebijakan organisasi;
  3. Grup keluarga besar PKRT (istri/suami anggota) yang dikelola secara independen.
§ Pasal 67
  1. Pada setiap pergantian kepengurusan, Admin grup resmi wajib menyerahkan:
    • Daftar anggota grup;
    • Riwayat penting (pinned messages);
    • Akses admin kepada pengurus pengganti.
  2. Serah terima dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Aset Digital.
  3. Admin lama wajib leave group atau diturunkan menjadi anggota biasa setelah masa jabatan berakhir.
§ Pasal 68
  1. Bidang Organisasi dan Bidang Humas melakukan audit grup resmi setiap 6 (enam) bulan sekali.
  2. Audit meliputi:
    • Kesesuaian keanggotaan dengan struktur;
    • Aktivitas dan kepatuhan terhadap etika;
    • Efektivitas fungsi grup.
  3. Hasil audit dilaporkan kepada Rapat Pleno Pengurus.
§ Pasal 69

Perubahan nama, penggabungan, atau penambahan grup resmi ditetapkan melalui Keputusan Ketua PKRT Kabupaten setelah konsultasi dengan Rapat Pengurus Diperluas.

§ Pasal 70
  1. Password akun resmi organisasi (email, media sosial, cloud) wajib diganti secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali.
  2. Penggunaan password yang sama untuk kepentingan pribadi dan organisasi dilarang keras.
§ Pasal 71
  1. Pada akhir masa jabatan, Pengurus yang memegang akses akun digital wajib menyerahkan seluruh username, password, dan hak akses kepada pengurus pengganti.
  2. Serah terima aset digital dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Aset Digital yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, dan pihak yang serah terima.
  3. Pengurus lama wajib menghapus akses pribadi (log out/remove device) dari seluruh perangkat dan akun organisasi setelah masa jabatan berakhir.
§ Pasal 72
  1. Lagu Mars PKRT ciptaan Mukti Tunggul Jaya memiliki lirik dan notasi musik yang ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Pengurus Kabupaten.
  2. Lagu Hymne PKRT memiliki lirik dan notasi musik yang ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Kabupaten.
  3. Dokumen partitur resmi (lirik dan notasi) disimpan oleh Sekretariat dan dapat diakses oleh Pengurus untuk keperluan dokumentasi dan sosialisasi.
§ Pasal 73
  1. Lagu Mars PKRT dinyanyikan dalam posisi berdiri tegak pada acara-acara:
    • Pembukaan dan penutupan Musyawarah (MUSDA, MUSCAM, MUSDES, RAPLENDA);
    • Pelantikan dan serah terima jabatan pengurus;
    • Upacara peringatan hari jadi organisasi;
    • Kegiatan resmi organisasi yang ditetapkan oleh Ketua.
  2. Lagu Hymne PKRT dinyanyikan dalam posisi berdiri tegak dengan sikap hormat pada momen-momen sakral:
    • Upacara peringatan khusus;
    • Momen refleksi dan pengabdian organisasi;
    • Acara yang ditetapkan oleh Pengurus sebagai momen sakral.
  3. Penggunaan rekaman, aransemen, atau versi instrumental hanya boleh menggunakan versi resmi yang telah disahkan Pengurus.
§ Pasal 74
  1. Hak cipta Lagu Mars PKRT (ciptaan Mukti Tunggul Jaya) dan Lagu Hymne PKRT dilindungi undang-undang.
  2. Dilarang keras:
    • Mengubah lirik atau notasi tanpa persetujuan tertulis Pengurus;
    • Menggunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin;
    • Mengklaim sebagai ciptaan pribadi;
    • Menggunakan dalam konteks yang merendahkan marwah organisasi.
§ Pasal 75
  1. Logo PKRT memiliki spesifikasi teknis yang meliputi:
    • Warna;
    • Bentuk dan Proporsi;
    • Filosofi;
    • Ukuran Standar untuk berbagai keperluan (kop surat, spanduk, atribut, dll).
  2. File digital Logo PKRT (format vector/AI, PNG, JPG) disimpan oleh Sekretariat dan dapat diminta oleh Pengurus untuk keperluan resmi.
§ Pasal 76
  1. Logo PKRT wajib digunakan pada:
    • Kop surat resmi organisasi;
    • Dokumen administratif (SK, Surat Edaran, Sertifikat);
    • Media publikasi (spanduk, poster, brosur);
    • Seragam dan atribut organisasi;
    • Media digital (website, media sosial).
  2. Logo tidak boleh:
    • Diubah warna, proporsi, atau elemennya;
    • Dipasang bersamaan dengan logo lain yang dapat menimbulkan kerancuan;
    • Digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis;
    • Digunakan oleh pihak yang bukan anggota/pengurus PKRT tanpa otorisasi.
§ Pasal 77
  1. Bendera PKRT memiliki spesifikasi:
    • Ukuran besar: 120 cm x 180 cm (untuk upacara);
    • Ukuran sedang: 90 cm x 135 cm (untuk acara indoor);
    • Ukuran kecil: 30 cm x 45 cm (untuk meja/atribut).
  2. Warna, desain, dan bahan kain ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Kabupaten.
  3. Bendera PKRT wajib memiliki tiang dan hiasan puncak (jika diperlukan) yang sesuai standar protokoler.
§ Pasal 78
  1. Bendera PKRT dikibarkan/dipajang pada:
    • Musyawarah Organisasi;
    • Pelantikan Pengurus;
    • Upacara resmi organisasi;
    • Kantor sekretariat organisasi;
    • Acara formal lainnya yang ditetapkan Pengurus.
  2. Tata cara pengibaran/pemajangan:
    • Bendera dikibarkan pada tiang yang layak dan kokoh;
    • Posisi bendera berada di tempat terhormat (biasanya di sebelah kanan dari perspektif peserta);
    • Bendera tidak boleh menyentuh tanah atau lantai;
    • Bendera yang rusak/tidak layak diganti harus dimusnahkan dengan cara yang hormat (dibakar, bukan dibuang).
§ Pasal 79
  1. PKRT memiliki jenis seragam resmi:
    • Seragam Upacara/Musyawarah — untuk kegiatan formal dan musyawarah;
    • Seragam Harian/Kegiatan — untuk kegiatan rutin dan koordinasi;
    • Seragam Olahraga/Kasual — untuk kegiatan olahraga atau lapangan.
  2. Spesifikasi detail (jenis kain, warna, model) ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Pengurus.
§ Pasal 80
  1. Atribut yang wajib/sunnah dikenakan pada seragam:
    • Emblem/Logo PKRT: Dikenakan di dada kiri;
    • Papan Nama: Berisi nama lengkap dan jabatan, dikenakan di dada kanan;
    • Tanda Jabatan: Untuk Pengurus (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, Bidang);
    • Tanda Anggota: Untuk anggota biasa;
    • Lencana/Special Badge: Untuk penghargaan atau keikutsertaan kegiatan khusus.
  2. Spesifikasi ukuran, warna, dan penempatan atribut ditetapkan dalam Pedoman Atribut PKRT.
§ Pasal 81
  1. Seragam PKRT wajib dikenakan pada:
    • Musyawarah Organisasi (MUSDA, MUSCAM, MUSDES, RAPLENDA);
    • Pelantikan Pengurus;
    • Rapat Kerja (RAKER) dan Rapat Pleno;
    • Upacara dan acara formal organisasi;
    • Kegiatan resmi yang mewakili PKRT di hadapan publik/pemerintah.
  2. Tata cara pemakaian:
    • Seragam harus bersih, rapi, dan sesuai ukuran;
    • Atribut harus terpasang pada posisi yang benar;
    • Tidak boleh dicampur dengan atribut organisasi lain;
    • Untuk pria: kemeja dimasukkan ke celana, menggunakan ikat pinggang hitam, sepatu pantofel hitam;
    • Untuk wanita: menyesuaikan dengan ketentuan kesopanan dan budaya setempat.
  3. Seragam tidak boleh:
    • Digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum atau norma;
    • Dipinjamkan kepada non-anggota;
    • Dimodifikasi secara sewenang-wenang.
§ Pasal 82
  1. Bidang Organisasi dan Bidang Humas bertugas mengawasi penggunaan atribut organisasi.
  2. Sekretariat bertanggung jawab menyediakan standar dan file digital atribut untuk keperluan Pengurus.
  3. Pengurus dapat melakukan verifikasi terhadap penggunaan atribut oleh anggota atau pihak ketiga.
§ Pasal 83
  1. Anggota yang menyalahgunakan atribut organisasi dikenakan sanksi sesuai BAB XIII ART.
  2. Pihak luar yang menggunakan atribut tanpa izin dapat ditindak secara hukum.
  3. Pengurus berwenang menarik/mencabut atribut yang disalahgunakan.
§ Pasal 84

Perubahan spesifikasi teknis atribut organisasi dapat dilakukan melalui Keputusan Pengurus Kabupaten dengan pertimbangan Dewan Pembina/Penasehat, sepanjang tidak mengubah makna filosofis dasar.

§ Pasal 85

Pengajuan pembentukan Ortom diajukan tertulis oleh minimal 10 (sepuluh) orang pendiri (Anggota Utama PKRT) dengan melampirkan:

  1. Nama, Visi, Misi, dan Draft AD/ART Ortom;
  2. Struktur kepengurusan sementara;
  3. Rencana kerja dan proyeksi anggaran.
§ Pasal 86
  1. Verifikasi dilakukan oleh Tim yang ditunjuk Ketua.
  2. Pengesahan Ortom ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua PKRT Kabupaten.
  3. Ortom wajib menggunakan atribut PKRT yang dimodifikasi sesuai pedoman visual yang ditetapkan Pengurus.
§ Pasal 87
  1. Setiap anggota yang mengetahui atau menjadi korban dugaan pelanggaran Kode Etik berhak dan dianjurkan untuk melaporkannya secara tertulis kepada:
    • Ketua PKRT Kabupaten; atau
    • Dewan Pembina; atau
    • Sekretaris (sebagai administrator laporan).
  2. Laporan wajib memuat:
    • Identitas pelapor (bisa dirahasiakan atas permintaan);
    • Identitas terlapor;
    • Kronologi dugaan pelanggaran;
    • Bukti awal (dokumen, saksi, rekaman, dll);
    • Waktu dan tempat kejadian.
  3. Laporan anonim tetap dapat diproses apabila didukung bukti yang cukup.
§ Pasal 88
  1. Sekretaris mendaftarkan laporan dalam Buku Register Perkara Etika dengan nomor registrasi khusus.
  2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, Ketua melakukan verifikasi awal untuk menentukan:
    • Apakah laporan masuk dalam ruang lingkup Kode Etik;
    • Klasifikasi pelanggaran (ringan/sedang/berat);
    • Perlukah dibentuk Tim Pemeriksa Etika.
§ Pasal 89
  1. Untuk pelanggaran ringan dan sedang, Ketua dapat menugaskan Dewan Pembina untuk melakukan mediasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  2. Mediasi dilakukan secara tertutup dengan menghadirkan pelapor dan terlapor.
  3. Apabila mediasi berhasil, dibuatkan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani para pihak.
  4. Apabila mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
§ Pasal 90
  1. Untuk pelanggaran sedang dan berat, Ketua membentuk Tim Pemeriksa Etika (TPE) melalui Surat Keputusan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah mediasi gagal.
  2. SK Pembentukan TPE memuat:
    • Nama-nama anggota tim;
    • Ruang lingkup pemeriksaan;
    • Jangka waktu penyelesaian (maksimal 30 hari kerja);
    • Kewenangan tim.
  3. TPE wajib mengucapkan Sumpah/Janji Pemeriksa sebelum memulai tugas.
§ Pasal 91

TPE berwenang:

  1. Memanggil pelapor, terlapor, dan saksi;
  2. Meminta dokumen dan bukti terkait;
  3. Melakukan pemeriksaan langsung;
  4. Menyusun laporan hasil pemeriksaan.
§ Pasal 92
  1. Terlapor berhak:
    • Mendapatkan salinan laporan (dengan sensor data pribadi pelapor jika diperlukan);
    • Hadir didampingi pendamping;
    • Mengajukan saksi dan bukti meringankan;
    • Memberikan keterangan tertulis tambahan.
  2. Terlapor yang tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil 2 (dua) kali, dianggap menganggap tidak perlu membela diri, dan TPE dapat melanjutkan pemeriksaan.
§ Pasal 93
  1. TPE menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat:
    • Kronologi pemeriksaan;
    • Fakta yang terungkap;
    • Analisis pelanggaran terhadap pasal Kode Etik;
    • Rekomendasi sanksi (jika terbukti) atau penutupan perkara (jika tidak terbukti).
  2. Laporan disampaikan kepada Ketua untuk diteruskan ke Rapat Pleno Pengurus.
§ Pasal 94
  1. Rapat Pleno Pengurus membahas laporan TPE dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima.
  2. Terlapor berhak hadir dan memberikan keterangan terakhir sebelum putusan dijatuhkan.
  3. Putusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, atau jika tidak tercapai, melalui voting dengan suara terbanyak.
  4. Putusan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua yang bersifat final pada tingkat organisasi.
§ Pasal 95
  1. Terlapor dapat mengajukan banding ke RAPLENDA atau MUSDA terdekat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SK putusan diterima.
  2. Banding hanya dapat diajukan satu kali.
  3. Putusan RAPLENDA/MUSDA bersifat final dan mengikat.
§ Pasal 96
  1. Anggota yang telah menjalani sanksi dapat mengajukan rehabilitasi setelah:
    • Masa sanksi berakhir;
    • Menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten minimal 6 (enam) bulan.
  2. Permohonan rehabilitasi diajukan tertulis kepada Ketua dan diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus.
§ Pasal 97
  1. Seluruh dokumen perkara etika diarsipkan secara terpisah dan rahasia oleh Sekretariat.
  2. Akses terhadap arsip perkara hanya diberikan kepada:
    • Ketua;
    • Dewan Pembina;
    • TPE yang sedang bertugas;
    • Pihak yang berkepentingan langsung (terlapor/pelapor) dengan izin Ketua.
§ Pasal 98

Anggota pengurus atau pihak yang membocorkan informasi perkara etika kepada pihak yang tidak berwenang dikenakan sanksi berat sesuai Pasal 52 ART.

§ Pasal 99

Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengurus Harian Kabupaten meliputi:

  1. IKU Program — capaian program kerja dan kegiatan (bobot 25%, target minimal 80%);
  2. IKU Administrasi — ketertiban arsip dan database anggota (bobot 15%, target 100% terdigitalisasi);
  3. IKU Keuangan — kepatuhan terhadap RAPBO & ketepatan laporan (bobot 20%, target laporan bulanan tepat waktu);
  4. IKU Keanggotaan — pertumbuhan KTA aktif (bobot 15%, target minimal 90% Ketua RT memiliki KTA);
  5. IKU Kemitraan — jumlah MoU/PKS aktif dengan pihak eksternal (bobot 10%, target minimal 3 mitra strategis/tahun);
  6. IKU Inovasi & Digitalisasi — implementasi SIM-PKRT dan E-Office (bobot 10%, target sistem beroperasi penuh);
  7. IKU Kepuasan Anggota — indeks kepuasan anggota (bobot 5%, target minimal 75% puas/sangat puas).
§ Pasal 100

Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengurus Bidang meliputi:

  1. Realisasi Program Bidang — persentase kegiatan bidang yang terlaksana (bobot 40%);
  2. Kualitas Output — jumlah dokumen/laporan/rekomendasi yang dihasilkan (bobot 25%);
  3. Koordinasi Internal — ketepatan laporan ke Waket pengampu (bobot 15%);
  4. Inovasi Program — jumlah inisiatif/program baru bidang (bobot 10%);
  5. Dokumentasi — kelengkapan arsip kegiatan bidang (bobot 10%).
§ Pasal 101

Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengurus Kecamatan meliputi:

  1. Pembinaan Desa/Kelurahan — frekuensi kunjungan/pembinaan ke desa (bobot 30%);
  2. Diseminasi Kebijakan — penyaluran informasi dari Kabupaten ke Desa (bobot 25%);
  3. Pelaporan — ketepatan waktu laporan semesteran (bobot 20%);
  4. Partisipasi Anggota — tingkat kehadiran anggota di kegiatan kecamatan (bobot 15%);
  5. Inisiatif Lokal — jumlah kegiatan inovatif tingkat kecamatan (bobot 10%).
§ Pasal 102

Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengurus Desa/Kelurahan meliputi:

  1. Pelayanan Anggota — responsivitas terhadap kebutuhan Ketua RT (bobot 35%);
  2. Administrasi — kelengkapan data anggota di wilayahnya (bobot 25%);
  3. Pelaksanaan Program — realisasi kegiatan di tingkat akar rumput (bobot 25%);
  4. Pelaporan — ketepatan laporan ke Kecamatan (bobot 15%).
§ Pasal 103

Evaluasi menggunakan kombinasi metode:

  1. Data Kuantitatif — statistik realisasi program, keuangan, keanggotaan;
  2. Dokumen — laporan kegiatan, notulensi, arsip;
  3. Survei Kepuasan — kuesioner kepada anggota (untuk evaluasi tahunan);
  4. Wawancara/Focus Group Discussion — dengan sampel pengurus dan anggota;
  5. Observasi — pengamatan langsung pelaksanaan kegiatan.
§ Pasal 104
  1. Tim Evaluasi Internal menggunakan instrumen standar:
    • Formulir Self-Assessment — diisi oleh pengurus yang dievaluasi;
    • Formulir Penilaian Rekan Sejawat — diisi oleh sesama pengurus;
    • Kuesioner Kepuasan Anggota — disebarkan secara acak;
    • Checklist Verifikasi Dokumen — untuk audit administrasi dan keuangan.
  2. Instrumen standar ditetapkan melalui Keputusan Ketua.
§ Pasal 105
  1. Ketua mengeluarkan Surat Tugas pembentukan Tim Evaluasi Internal.
  2. TEI menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) evaluasi yang memuat:
    • Tujuan dan ruang lingkup;
    • Jadwal pelaksanaan;
    • Metodologi dan instrumen;
    • Pembagian tugas tim.
  3. KAK disampaikan kepada seluruh pengurus yang akan dievaluasi.
§ Pasal 106
  1. TEI mengumpulkan data melalui:
    • Permintaan dokumen dan laporan;
    • Penyebaran kuesioner;
    • Wawancara dengan pengurus dan sampel anggota;
    • Verifikasi lapangan.
  2. Pengurus yang dievaluasi wajib memberikan data dan akses yang diperlukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
§ Pasal 107
  1. TEI menganalisis data dan menyusun Laporan Evaluasi Kinerja yang memuat:
    • Ringkasan eksekutif;
    • Capaian per indikator (dengan skor dan grafik);
    • Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat);
    • Temuan khusus (jika ada);
    • Rekomendasi perbaikan;
    • Lampiran data pendukung.
  2. Laporan diverifikasi oleh Ketua Tim Evaluasi sebelum disampaikan.
§ Pasal 108
  1. Laporan Evaluasi disampaikan dalam forum yang sesuai:
    • Rapat Pleno Pengurus (untuk triwulanan);
    • RAKER (untuk semesteran dan tahunan);
    • MUSDA (untuk akhir masa jabatan).
  2. Pengurus yang dievaluasi berhak memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan disampaikan.
  3. Forum menetapkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang mengikat.
§ Pasal 109

Laporan Evaluasi Kinerja sekurang-kurangnya memuat:

  1. Halaman judul dan pengesahan;
  2. Kata pengantar;
  3. Daftar isi;
  4. Ringkasan eksekutif (maksimal 2 halaman);
  5. Pendahuluan (latar belakang, tujuan, metodologi);
  6. Hasil evaluasi per indikator (dengan tabel dan grafik);
  7. Analisis dan pembahasan;
  8. Kesimpulan dan rekomendasi;
  9. Rencana tindak lanjut;
  10. Lampiran (data mentah, kuesioner, dokumentasi).
§ Pasal 110
  1. Laporan Evaluasi Kinerja diarsipkan oleh Sekretariat sebagai Dokumen Strategis.
  2. Akses terhadap laporan diberikan kepada:
    • Ketua dan Pengurus Harian;
    • Dewan Pembina dan Penasehat;
    • MUSDA (untuk evaluasi akhir masa jabatan);
    • Pengurus yang bersangkutan (untuk evaluasi dirinya sendiri).
  3. Laporan bersifat rahasia organisasi dan tidak dipublikasikan tanpa izin Ketua.
§ Pasal 111

Pengurus diberikan penghargaan apabila:

  1. Mencapai atau melampaui target IKU minimal 90%;
  2. Menunjukkan inovasi signifikan;
  3. Mendapat apresiasi dari anggota atau pihak eksternal;
  4. Konsisten berkinerja baik selama minimal 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut.
§ Pasal 112

Penghargaan dapat berupa:

  1. Sertifikat Kinerja Terbaik — diberikan dalam RAKER atau MUSDA;
  2. Pin/Plakat Kehormatan — simbol prestasi;
  3. Bonus Insentif — jika memungkinkan secara finansial;
  4. Rekomendasi Penghargaan Daerah — dari PKRT kepada pihak eksternal;
  5. Publikasi Profil — di media resmi organisasi.
§ Pasal 113

Sanksi dikenakan apabila pengurus:

  1. Mencapai IKU di bawah 50% tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Tidak menyampaikan laporan kinerja tepat waktu setelah ditegur 2 (dua) kali;
  3. Tidak menindaklanjuti rekomendasi evaluasi selama 2 (dua) periode berturut-turut;
  4. Menunjukkan pola penurunan kinerja yang konsisten.
§ Pasal 114
  1. Sanksi diberikan secara bertahap:
    • Teguran Tertulis — untuk pencapaian IKU 50-65%;
    • Pemanggilan untuk Klarifikasi — untuk pencapaian IKU 35-50%;
    • Pemberhentian Sementara — untuk pencapaian IKU di bawah 35%;
    • Rekomendasi PAW — untuk kinerja sangat buruk yang merugikan organisasi.
  2. Pengurus yang dikenakan sanksi berhak mengajukan pembelaan diri sesuai BAB XIV ART.
§ Pasal 115

Evaluasi Akhir Masa Jabatan mencakup:

  1. Realisasi seluruh Program Kerja Lima Tahunan;
  2. Capaian Visi dan Misi organisasi;
  3. Kinerja keuangan selama 5 (lima) tahun;
  4. Pertumbuhan dan kepuasan anggota;
  5. Aset dan warisan organisasi (legacy);
  6. Rekomendasi untuk periode berikutnya.
§ Pasal 116
  1. Laporan Evaluasi Akhir Masa Jabatan disampaikan oleh Ketua kepada MUSDA sebagai bagian dari Laporan Pertanggungjawaban.
  2. MUSDA menilai dan menetapkan penerimaan atau penolakan atas laporan pertanggungjawaban.
  3. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan MUSDA dalam menetapkan arah kebijakan periode berikutnya.
§ Pasal 117

Setiap program organisasi wajib dievaluasi secara berkala.

§ Pasal 118

Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan kinerja organisasi.

§ Pasal 119

Peraturan Organisasi dapat diubah melalui rapat pengurus yang diperluas.

§ Pasal 120

Perubahan tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART.

§ Pasal 121

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi, Keputusan Pengurus, dan SOP.

§ Pasal 122

Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI PURBALINGGA

Pada Tanggal: ....................................

RAPAT PLENO DAERAH
PAGUYUBAN KETUA RUKUN TETANGGA
KABUPATEN PURBALINGGA

PIMPINAN SIDANG

Ketua
(................................)
Sekretaris
(................................)
Anggota
(................................)