ANGGARAN DASAR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa Ketua Rukun Tetangga merupakan unsur strategis dalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan, ketertiban, keamanan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan masyarakat.
Bahwa dalam rangka memperkuat solidaritas, meningkatkan kapasitas, memperjuangkan aspirasi, serta memperkokoh peran Ketua Rukun Tetangga sebagai mitra pemerintah dan pelayan masyarakat, dipandang perlu membentuk suatu wadah organisasi yang menghimpun Ketua Rukun Tetangga dalam satu kesatuan yang mandiri, demokratis, profesional, dan berkelanjutan.
Bahwa berdasarkan semangat persaudaraan, gotong royong, musyawarah, dan pengabdian kepada masyarakat, disusunlah Anggaran Dasar Paguyuban Ketua Rukun Tetangga Kabupaten Purbalingga sebagai landasan konstitusional organisasi.
Organisasi ini bernama Paguyuban Ketua Rukun Tetangga Kabupaten Purbalingga, selanjutnya disingkat PKRT Kabupaten Purbalingga.
PKRT Kabupaten Purbalingga berkedudukan di Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PKRT Kabupaten Purbalingga didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan bersifat permanen.
PKRT Kabupaten Purbalingga berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PKRT bersifat:
- Independen;
- Nirlaba;
- Kekeluargaan;
- Sosial kemasyarakatan;
- Demokratis;
- Nonpartisan.
PKRT menjunjung tinggi nilai dasar:
- Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Persatuan dan Kesatuan;
- Gotong Royong;
- Musyawarah Mufakat;
- Integritas;
- Profesionalitas;
- Akuntabilitas;
- Kemanfaatan bagi masyarakat.
PKRT menjadi organisasi yang Mandiri, Profesional dan Independent.
PKRT mempunyai misi:
- Membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
- Membangun sistem kewirausahaan dan kemandirian ekonomi melalui Sayap Organisasi / Ortom PKRT.
- Membangun sistem nilai positif untuk menjaga marwah organisasi.
- Memperluas jaringan dan akses dengan media serta organisasi sosial lain.
- Mewujudkan tata kelola organisasi yang modern, adaptif, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi sistem.
PKRT bertujuan:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kemasyarakatan;
- Memelihara kerukunan dan ketertiban masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi anggota secara konstruktif;
- Mendukung pembangunan daerah;
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat;
- Mengembangkan kapasitas kelembagaan organisasi.
- Mengembangkan infrastruktur teknologi informasi dan sistem database terpusat untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan kecepatan layanan organisasi.
Keanggotaan PKRT terdiri atas:
- Anggota Utama;
- Anggota Senior;
- Anggota Kehormatan.
- Keanggotaan PKRT bersifat ex-officio (melekat pada jabatan), artinya setiap orang yang sedang memangku jabatan sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kabupaten Purbalingga secara otomatis dan langsung menjadi anggota PKRT.
- Status keanggotaan melekat dan berlaku aktif selama yang bersangkutan masih sah menjabat sebagai Ketua RT di wilayah Kabupaten Purbalingga.
- Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Ketentuan mengenai status, peralihan, dan berakhirnya keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Dalam kondisi khusus sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, pengurus yang telah berakhir masa jabatannya sebagai Ketua RT dapat mempertahankan posisi kepengurusannya hingga akhir periode dengan syarat dan pembatasan yang ketat.
- Setiap anggota PKRT wajib memiliki dan memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti sah keanggotaan.
- KTA diterbitkan oleh Pengurus PKRT Kabupaten Purbalingga dan berlaku selama yang bersangkutan sah menjabat sebagai Ketua RT di wilayah Kabupaten Purbalingga.
- KTA merupakan identitas resmi anggota yang berfungsi sebagai alat verifikasi keanggotaan dalam setiap forum, kegiatan, dan hubungan kelembagaan organisasi.
- Format, tata cara penerbitan, perpanjangan, hingga pencabutan KTA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Setiap anggota berhak mendapatkan akses, layanan administrasi, dan informasi organisasi secara cepat dan transparan melalui platform digital resmi yang disediakan oleh Pengurus.
Perangkat organisasi PKRT terdiri atas:
- Pelindung;
- Dewan Pembina;
- Dewan Penasehat;
- Pengurus Harian Tingkat Kabupaten;
- Pengurus Bidang Tingkat Kabupaten;
- Pengurus Tingkat Kecamatan;
- Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan;
- Kelengkapan organisasi lainnya yang dibentuk sesuai kebutuhan.
- Struktur organisasi PKRT dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan, dan Tingkat Desa/Kelurahan.
- Hubungan antar tingkatan organisasi bersifat koordinatif, konsultatif, dan pembinaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja masing-masing perangkat organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Pengurus dipilih secara demokratis melalui mekanisme organisasi.
- Pengurus bertanggung jawab menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Ketentuan mengenai susunan, tugas, fungsi, wewenang, dan masa jabatan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Musyawarah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
- Musyawarah diselenggarakan secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi.
Musyawarah berwenang:
- Menetapkan kebijakan umum organisasi;
- Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Memilih dan menetapkan pengurus sesuai ketentuan organisasi;
- Menilai pertanggungjawaban pengurus;
- Menetapkan keputusan strategis organisasi.
Jenis, mekanisme, dan tata tertib musyawarah organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Keuangan organisasi dapat bersumber dari:
- Iuran anggota;
- Bantuan dan hibah yang sah;
- Hasil usaha organisasi yang sah;
- Sumbangan yang tidak mengikat;
- Sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keuangan organisasi dikelola secara tertib, transparan, efisien, dan akuntabel.
- Setiap penggunaan keuangan organisasi wajib dapat dipertanggungjawabkan.
- Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Seluruh aset dan kekayaan organisasi digunakan sebesar-besarnya untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi dan tidak boleh dipindahtangankan untuk kepentingan pribadi.
- PKRT memiliki identitas dan atribut resmi yang terdiri atas:
- Lambang/Logo Organisasi;
- Bendera Organisasi;
- Panji Organisasi;
- Lagu Mars dan Lagu Hymne Organisasi;
- Seragam Organisasi;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Stempel/Cap Organisasi;
- Atribut lainnya yang ditetapkan kemudian.
- Setiap atribut organisasi memiliki makna filosofi, nilai historis, dan simbolis yang mencerminkan identitas, visi, dan misi PKRT.
- Atribut organisasi merupakan simbol kehormatan, marwah, dan kedaulatan organisasi yang wajib dihormati dan dijaga oleh seluruh anggota.
Makna, bentuk, desain, warna, ukuran, partitur lagu, spesifikasi teknis, tata cara penggunaan, serta perlindungan hak cipta atas atribut organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
- PKRT dapat membentuk Sayap Organisasi atau Organisasi Otonom (Ortom) untuk menampung, memberdayakan, dan mengembangkan potensi anggota serta masyarakat berdasarkan minat, profesi, atau kelompok strategis tertentu.
- Sayap Organisasi dan Ortom merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari PKRT, berada di bawah koordinasi dan pembinaan Pengurus PKRT.
- Pembentukan, pengesahan, dan pembubaran Ortom diatur lebih lanjut dalam ART dan Peraturan Organisasi.
- PKRT dapat menjalin kerjasama dengan pemerintah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, maupun pihak lain yang sah.
- Kerjasama harus mendukung tujuan organisasi dan tidak mengurangi independensi organisasi.
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Organisasi.
- Usulan perubahan Anggaran Dasar harus diajukan secara tertulis dan disampaikan kepada peserta musyawarah sebelum pelaksanaan sidang perubahan.
- Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) peserta yang memiliki hak suara.
- PKRT hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Luar Biasa Khusus yang diselenggarakan untuk tujuan pembubaran organisasi.
- Keputusan pembubaran dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) peserta yang memiliki hak suara.
- Dalam hal organisasi dibubarkan, seluruh aset organisasi diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan keputusan Musyawarah Organisasi.
Segala peraturan organisasi, kepengurusan, dan aset yang telah ada sebelum ditetapkannya Anggaran Dasar ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan belum diadakan perubahan berdasarkan ketentuan di dalamnya.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan ketentuan organisasi lainnya.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Pembentukan atau Musyawarah Organisasi PKRT Kabupaten Purbalingga.
Pada Tanggal: ....................................
RAPAT PLENO DAERAH
PAGUYUBAN KETUA RUKUN TETANGGA
KABUPATEN PURBALINGGA
PIMPINAN SIDANG